Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 1-K/PM.III-16/AD/I/2024 |
|
Nomor | 1-K/PM.III-16/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Thamrin, Kolonel Laut H Nrp P |
Hakim Anggota | Mayor Chk, Jasdar, Victor Virganthara Taunay, Nrp, Nrp, Letnan Kolonel Chk |
Panitera | Nrp, Ayik Triandi Asmara, Kapten Chk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa-1 tersebut di atas yaitu Sukrin Djuma, Sersan Satu, NRP 31970323150478 dan Terdakwa-2 yaitu Suwandi, Sersan kepala, NRP 21090161350588 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:Terdakwa-1:Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas militerTerdakwa-2:Pidana penjara selama 4 (empat) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang menentukan lain dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan habis3. Menetapkan barang bukti berupa:a Barang-barang:1) 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI Nomor Rekening 7878040477 atas nama Sukrin Djuma beserta 1 (satu) buah kartu ATM;2) 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Nomor Rekening 796201006135539 atas nama Sukrin Djuma beserta 1 (satu) buah kartu ATM;3) Uang tunai lembaran Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 422 (empat ratus dua puluh dua) lembar sejumlah Rp42.200.000,00 (empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) milik Terdakwa-1.Barang bukti pada angka 1) dan 2) tersebut di atas dikembalikan kepada Terdakwa-1Barang bukti pada angka 3) tersebut di atas dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini para korban yang belum mendapat pengembalian uang a.n. Sdr. Amiruddin (Saksi-19), Sdr. Jumardin (Purn TNI), Sdri. Indo Ake (Saksi-22), Sdr. Libertus Joko Susilo, dan Sdri. Ratnasari (Saksi-4) secara berimbang dan proporsional.b. Surat-surat:1) 14 (empat belas) lembar foto pengembalian uang dari Terdakwa kepada orang tua calon perserta seleksi penerimaan Prajurit TNI AD pada tanggal 4 April 2023 di Ma Kodim 1403/Palopo;2) 14 (empat belas) lembar Kwitansi penyerahan uang dari Unit Intel Kodim 1403 kepada orang tua calon perserta seleksi penerimaan Prajurit TNI AD;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa-1 tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1-K/PM.III-16/AD/I/2024.zip
- Download PDF
- 1-K/PM.III-16/AD/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1-K/PM.III-16/AD/I/2024
Statistik387