Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 106 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Agustinus Sangkakala |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT CITRA RIAU SARANA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr, tanggal 29 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan alasan melakukan pelanggaran bersifat mendesak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku oleh karenanya batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan karena pelanggaran;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut:a. Uang Pesangon 0,5 x 8 x Rp8.908.500,00 =Rp35.634.000,00;b. Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp8.908.500,00=Rp26.725.500,00;Jumlah =Rp62.359.500,00 (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Statistik860