- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah SYLVIA WALAKANDOU dan Tergugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum JACK WALAKANDOU;
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah seluas 666 M2 (enam ratus enam puluh enam meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 1183/Malalayang Satu, Gambar Situasi Nomor: 1207/1989 tanggal 30-11-1989 atas nama JACK WALAKANDOU dan 1 (satu) unit bangunan permanen berlantai 3 (tiga), yang terletak di Jalan Gereja Elim, Lingkungan I, Kelurahan Malalayang Satu Barat (dahulu Kelurahan Malalayang Satu), Kecamatan Malalayang, Kota Manado (dahulu Kabupaten Minahasa), dengan batas-batas (sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat):
- Utara : berbatasan dengan Keluarga HENGKY WOWOR - KALANGI;
- Selatan : berbatasan dengan Keluarga RONALD SAMI NAJOAN - MUMU;
- Timur : berbatasan dengan Keluarga KASMIDI ? LONTOH;
- Barat : berbatasan dengan Jalan Gereja Elim;
- Menyatakan menurut hukum bidang tanah dan bangunan objek sengketa dibagi dua bagian yang sama, sehingga Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) atau (satu perdua) bagian dari tanah dan bangunan objek sengketa. Dengan ketentuan jika pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura/fisik maka bidang tanah berikut bangunan objek sengketa dijual dihadapan umum dan hasilnya setelah dikurangi biaya pajak serta biaya lainnya, selanjutnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.302.000,00 (dua juta tiga ratus dua ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 339/Pdt.G/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Br Hakim Anggota Mariany R Korompot |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik bersama Penggugat (ahli waris Almarhumah SYLVIA WALAKANDOU) dan Tergugat (ahli waris Almarhum JACK WALAKANDOU); DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.G/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.G/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5925 K/PDT/2024
Pertama : 339/Pdt.G/2023/PN Mnd
Statistik167113