- Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Alias Dayat Alias Awak Bin Antor tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.89 gram berat bersih 0.32 gram dengan rincian :
- Paket 1 (satu) Narkotika jenis sabu dengan dengan berat keseluruhan 0.37 gram berat bersih 0.18 gram;
- Paket 2 (dua) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.32 gram berat bersih 0.13 gram;
- Paket 3 (tiga) Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram berat bersih 0.01 gram;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna krim;
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning;
- Uang tunai sebesar Ro. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gland Nicholas H. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mike Indah Natasha, Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik3111