- Menyatakan Terdakwa Firman Alias Iman Bin Tamrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 (nol koma dua dua) gram dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah handphone android merek Oppo A17 warna biru lengkap dengan sim Cardnya dengan nomor Imei 1 : 868852064464675 Imei 2 : 868852064464667;
- Uang tunai sejumlah Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Nex warna hitam No.Pol DA 6354 FS;
Putusan PN AMUNTAI Nomor 16/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaz Widya Fadilla |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik2719