- Menyatakan Terdakwa Hendri alias Dower bin Priyono (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat yang tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp3.500.000.000,00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plasitk bening;
- 1 (satu) buah kaca pyrex;
- 1 (satu) buah plastik bening;
- 1 (satu) buah plastik warna biru;
- 2 (dua) buah plastik warna hitam;
- 3 (tiga) lembar tissue;
- 1 (satu) buah kotak warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0822 8754 2387;
- 1 (satu) unit handphone Realme warna hijau dengan nomor simcard 0877 2633 1433;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka: MH3509204BJ415645, Nomor Mesin: 508-141-5665;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 644/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 644/Pid.Sus/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Angelia Renata |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 644/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 644/Pid.Sus/2022/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 644/Pid.Sus/2022/PN Bkn
Statistik1510