- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan menurut hukum Tanah Petuanan dan Hutan Adat Wangkamera dengan lokasi masing-maasing : Posot, Wae Koit, Waelmeden, Waeputut, Panakwaen, Waelalmata, Waegroke, Koniro, Eha Deva, Heb Lale, Wangkamerat 1, Kaku Samandar, Iris Toto, Edikit Fatan, Wangkamerat 2, Made Lahim, Salhaky, dengan Luasan 6000 Ha yang letaknya di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kabupaten Buru Selatan adalah sah milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tidak melakukan kegiatan apapun diatas Objek Sengketa.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk pada Putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.538.000,- (duajuta limaratus tiga puluh delapan ribu rupiah) ;
Putusan PN AMBON Nomor 221/Pdt.G/2023/PN Amb |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pdt.G/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 221/Pdt.G/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1866 K/PDT/2025
Pertama : 221/Pdt.G/2023/PN Amb
Statistik5749