- Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa STENLY PIRSOUW, SE untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.072.772.386,00 (lima miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah) yang di kurangkan dengan uang sitaan dari pihak ketiga sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehingga uang pengganti kerugian keuangan Negara yang harus di bayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.4.822.722.386,- ( empat milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah ), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 555.6-28 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Pemilihan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Dokumen Pemilihan Nomor : 027/ADD-01/DP/POKJA 2 BPBJ- SBB/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 untuk Pengadaan Kapal Dinas Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat.
- 1 (satu) lembar Copy Pengumuman Pemenang Tender Nomor : 027/07/PENET.PEM/POKJA.2/BPBJ/SBB/2020, tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Copy Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor : 027/05/PENET.PEM/POKJA.2/BPBJ/SBB/III/2020, tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Foto Dokumentasi Klarifikasi Negosiasi dan Pembuktian Kualifikasi Tahun 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 027/04/BA.PK/POKJA.2/BPBJ/SBB/III/2020, tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Hasil Negoisasi Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tender Nomor : 027 / 03 / B.A.HN / DP / POKJA.1 / BPBJ / III / 2020, tanggal 23 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 027/02/B.A.EP/DP/POKJA.2/BPBJ/III/2020, tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Summary Report / Rangkuman Laporan;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Persyaratan Kualifikasi Peserta PT. Kairos Anugerah Marina;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Kertas Kerja Pengadaan Barang ?Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020?;
- 1 (satu) lembar Copy Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 027/01.a/B.A.PP/POKJA.2/BPBJ/III/2020, tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 027/06/BAHP/DP/POKJA.2/BPBJ/III/2020, tanggal 24 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Pemberian Penjelasan Nomor : 027/01/B.A.ANWZJING/DP/POKJA.2/BPBJ/III/2020, tanggal 09 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap Copy Surat Tugas Nomor : 027/ST-03.1/DISHUB/BPBJ/2020, tanggal 05 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Pengkajian Ulang Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP) Nomor : 027 / 02 / BA.RPP / PK / POKJA.2 / BPBJ / SBB / III / 2020, tanggal 06 Maret 2020;
- 1 (satu) bundel Copy dokumen Kualifikasi PT. KAIROS ANUGERAH MARINA pada Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Data Tenaga Ahli Tetap PT. KAIROS ANUGERAH MARINA sesuai SBU yang dipersyaratkan;
- 1 (satu) bundel Copy Dokumen Teknis PT. KAIROS ANUGERAH MARINA pada Paket Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Analisa Harga Satuan Pekerjaan PT. KAIROS ANUGERAH MARINA;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Sertifikat Persetujuan Tipe / Type Approval Certificate No.137.16.TP01174, dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia, tanggal 28 Juli 2016.
- 1 (buah) buah buku register keluar-masuk milik Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020-2021 warna ungu motif bunga-bunga merk Titi Creative.
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Surat Dukungan Mesin Induk Tanpa Nomor yang telah diberi stempel PT. Pioneer kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 12 Maret 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Balasan Surat Dukungan No.: L/0274/AH-KAM/III/2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 12 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Surat Dukungan L/0274/AH-KAM/2020 dan Brosur LHYM-WET (700 hp) yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Copy Surat PT. Pioneer kepada PT. Kairos Ali Jakarta perihal harga yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 23 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar Copy surat PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina dengan REF NO : F/2705.A/AND-KAM/VI/2020 yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 09 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Copy Faktur Pelanggan 259402 dengan No PO Pelanggan : M2705 yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 9 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap Copy PURCHASE ORDER Nomor PO : 011/PO/KAM/V/20, yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 29 Mei 2020;
- (satu) lembar Copy Tanda Terima Dokumen No Resi : 020210673137, yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 09 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Revisi PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina dengan REF NO : F/2705.B/AND-KAM/VI/2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Tanda Terima dari PT. Kairos Anugerah Marina uang sejumlah Rp.627.936.000,-(enam ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran 30% uang muka pembelian 2 (dua) unit Yanmar Marine Diesel Engine model: 6HYM-WET X YX-160 (700 MHP (515 KW) / 2200 RPM/R.R: 1.97) lengkap dengan standard Accessories sesuai dengan PO NO.: 011/PO/KAM/V/20 Tanggal 29 Mei 2020 dan kontrak No.: M2705, yang telah diberi stempel PT. Pioneer.
- 1 (satu) lembar Copy Surat Permintaan Harga Nomor: 43 / KAM / SP / XI / 20 dari PT. Kairos Anugerah Marina kepada PT. Pioneer, tanggal 03 November 2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy surat permintaan pembayaran dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina REF NO : F/2705.CAND-KAM/X/2020, tanggal 03 November 2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Revisi Purchase Order Nomor PO : 21/PO/KAM/XII/20, tanggal 14 Desember 2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy permintaan pelunasan dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina dengan REF NO : F/2705.C/AND-KAM/XII/2020, tanggal 15 Desember 2020, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Laporan Barang Masuk NO. 001/MPE/2021, tanggal 06 Januari 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Copy Surat Pengajuan Nomor : 45/KAM/SP/I/21 kepada PT. Pioneer untuk pengambilan Item Mesin, tanggal 29 Januari 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT.Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marine, tanggal 29 Januari 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Permohonan dengan Nomor : 03/KAM/SP/III/21 dari PT. Kairos Anugerah Marine kepada PT. Pioneer, tanggal 31 Maret 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Balasan dengan Nomor : L/2705.D/BSJ-AH/IV/2021 dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 01 April 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Surat Tugas BPK RI No. 57/ST/XIX.AMB/04/2021, tanggal 1 April 2021 dan Surat Konfirmasi Nomor : 8/LK.SBB.T/04/2021, tanggal 21 April 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Form Konfirmasi Pemesanan Yanmar Marine Diesel Engina, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Kuasa Nomor : 04/KAM/SK/IV/21, tanggal 28 April dari PT. Kairos Anugerah Marina kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Copy Surat Undangan Pertemuan Penyelesaian Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Kairos Anugerah Marina dan PT. Pioneer, tanggal 03 Mei 2021 yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Tanda Terima dari PT. Kairos Anugerah Marina uang sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Tanda Terima dari PT. Kairos Anugerah Marina uang sejumlah Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Copy Surat Pelunasan PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 07 Juni 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Asli Cek Bank Maluku/ Malut No. BBM 110322, tanggal 14 Juni 2021 untuk penyerahan / pembayaran kepada PT. Pioneer uang sebesar Rp.86.205.670,-(delapan puluh enam juta dua ratus lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan No. 023231 dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 08 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap Copy Packing List yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Copy Tanda Terima Dokumen No. Resi : 020211211108 dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 17 Juni 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Pembayaran DP4 2 (dua) unit 6HYM-WET x YX-160 (R.R.:1.97) sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), tanggal 05 Agustus 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Faktur Pelanggan 259401 dengan No PO Pelanggan: M 2705, tanggal 05 Agustus 2021, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) lembar Asli Cek Bank Maluku/Malut No. DS 001569, tanggal 14 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan No.023307 dari PT. Pioneer kepada Galangan PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 22 Desember 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Pembayaran DP5 (DP2 Unit Kedua) 2 (dua) unit 6HYM-WET x YX-160 (R.R.:1.97) sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), tanggal 20 April 2022, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Pembayaran DP6 (DP3 Unit Kedua) 2 (dua) unit 6HYM-WET x YX-160 (R.R.:1.97) sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah), tanggal 21 April 2022, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Pelunasan 1 (satu) unit kedua 2 (dua) unit 6HYM-WET x YX-160 (R.R.:1.97) sebesar Rp.74.875.212,-(tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah), tanggal 22 April 2022, yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Copy Faktur dengan No PO Pelanggan : M2705 yang telah diberi stempel PT. Pioneer, tanggal 20 April 2022;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Jalan No. 023362 dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 23 April 2022 dan 1 (satu) lembar dokumentasi pengiriman yang telah diberi stempel PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Copy Berita Acara Serah Terima Barang dari PT. Pioneer kepada PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 25 April 2022 dan 1 (satu) rangkap dokumentasi pengiriman yang telah diberi stempel PT. Pioneer.
- 1 (satu) lembar Copy Surat Penunjukan Inspektor Nomor: 051/MNO/IV/KI-20, tanggal 7 April 2020 Tentang Pengawasan Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Sera Bagian Barat T.A. 2020;
- 1 (satu) bundel Copy Laporan Pendahuluan Jasa Konsultansi NO: 039-01-MNO/M001-K12/P6/08/20, Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Bulan Juni 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Laporan Bulanan ke 5 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 1 (satu) rangkap Copy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : B.0504/HK.508/MNO/KI-20, tanggal 9 September 2020, yang ditandatangani oleh FARIED, S.T selaku Pengawas Lapangan PT. BIRO KLASIFIKASI INDONESIA (Persero);
- 1 (satu) bundel dokumen Copy Laporan Bulanan ke 11 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat NO: 039-05-MNO/M001-K12/P6/08/20, tanggal 5 April 2021.
- 1 (satu) rangkap Copy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821.2-100 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019, tanggal 08 Februari 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.2/121 Setda, tanggal 08 Februari 2019, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap Copy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 910 ? 147.a Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barat Sebagai Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Mengotorisasi Surat Perintah Membayar (SPM) Dalam Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019, tanggal 19 Februari 2019;
- 1 (satu) rangkap Copy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 990 ? 67 Tahun 2020 Tentang Penunjukkan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan (PPKD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020, tanggal 31 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 550/84.b/XII/2020, tanggal 12 Desember 2020 perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT. Kairos Anugerah Marina;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 550/01.b/I/2021, tanggal 11 Januari 2021 Perihal Penyelesaian Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditujukan kepada HERWILIN, S.T (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Direktur PT. Kairos Anugerah Marina;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 550/10.b/V/2021, tanggal 03 Mei 2021 Perihal Undangan Pertemuan Penyelesaian Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Kairos Anugerah Marina dan PT. Pioneer;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.24.b/IV/2021, tanggal 26 April 2021 Perihal Pemutusan Kontrak yang ditujukan kepada PPK Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (HERWILIN, S.T);
- 1 (satu) lembar Asli Surat Nomor : 550/03.b/I/2022, tanggal 17 Januari 2022 Perihal Panggilan Menghadap yang ditujukan kepada Pimpinan/Direktur PT. Kairos Anugerah Marina;
- 1 (satu) rangkap Copy Dokumen Pergeseran Anggaran Tahun 2021 sebelum Penetapan Perubahan APBD Tahun 2021.
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Belanja perjalanan dinas luar daerah dalam rangka survei harga dan spesifikasi barang kegiatan pembangunan kapal pemda di Jakarta sebesar Rp.43.929.048,-(empat puluh tiga juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Belanja perjalanan dinas luar daerah dalam rangka pengawasan berkala dan peletakan/pencetakan lunas Kapal Dinas Pemda Kab. Seram Bagian Barat pada kegiatan pengadaan kapal operasional pemerintah daerah di Jakarta sebesar Rp.69.545.100,-(enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu seratus rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Belanja Langsung (LS) Uang Muka 20% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai Kontrak Nomor: 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020 tanggal 06 April 2020, sebesar Rp.1.394.600.000,-(satu miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK : 550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020, Tanggal 6 April 2020 dengan Nilai Kontrak : Rp.6.973.000.000,-(enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Pembayaran Langsung (LS) Termin I 50% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai Kontrak Nomor :550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020, Tanggal 06 April 2020 dan Addendum sebesar Rp.2.846.950.000,-(dua miliar delapan ratus empat puluh enam juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Pembayaran Langsung Termin I 50% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat sesuai Kontrak Nomor : 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020, Tanggal 06 April 2020 dan Addendum sebesar Rp.2.549.314.317,-(dua miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus tujuh belas rupiah);
- 1 (satu) rangkap dokumen Copy Berita Acara Pembayaran Termin I 50% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK : 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020 Tanggal 06 April 2020, ADDENDUM ? 01 Nomor : 550.13 / ADD-01 / PPK.PKOPD / DISHUB / V / 2020, Tanggal 13 Mei 2020 dengan Nilai Kontrak : Rp.7.088.500.000,-(tujuh miliar delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dokumen Asli Kontrak Kerja Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK: 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020, Tanggal 06 April 2020 dengan Nilai Kontrak : Rp.6.973.000.000,-(enam miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Nomor: 178/BEL/LS/DISHUB/IV/2021, Tanggal 30 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Langsung (LS) dengan No. SPM : 001/SPM/LS-KTR/DISHUB/IV/2021, Tanggal 30 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Nomor : 001/SPP/LS-KTR/DISHUB/IV/2021 Tahun 2021, Tanggal 29 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (dua) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa), Nomor : 001/SPP/LS-KTR/DISHUB/IV/2021 Tahun 2021, Tanggal 29 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 001/SPP/LS-KTR/DISHUB/IV/2021 Tahun 2021, Tanggal 29 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh PEKING CALING, S.H selaku Pengguna Anggaran (PA), Tanggal 30 April 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) LS yang dibuat dan ditandatangani oleh HERWILIN, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui Pengguna Anggaran (PA), yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Perjanjian Kredit Konstruksi Nomor : PRU/PK/KMK-Konst/01/VII/2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pemberitahuan Kredit Nomor : PRU/01/201/VII/2020, tanggal 01 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Direktur PT. Kairos Anugerah Marina (ADRIANS ROOB VRENGKY MANUPUTTY) selaku yang memberi kuasa dan Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Piru (JHON NEDDY EFFENDY) selaku yang menerima kuasa, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ADRIANS ROOB VRENGKY MANUPUTTY selaku Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 01 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemindahan Dana Nomor : 005/PT.KMA/VII/2020, yang ditandatangani oleh ADRIANS ROOB VRENGKY MANUPUTTY selaku Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 01 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penyaluran Pembayaran Termin Pekerjaan melalui PT. Bank Maluku Malut Nomor 004/PT-KMA/VII/2020, yang ditandatangani oleh ADRIANS ROOB VRENGKY MANUPUTTY selaku Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 01 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Dokumentasi Penandatanganan Perjanjian Kredit, tanggal 01 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Nota Debet Bank MalukuMalut, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Nomor : PRU/01/32/VII/2020 perihal Permintaan Pemblokiran Dana, Overbooking, dan Pemantauan Dana, tanggal 02 Juli 2020, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Kunjungan Proyek, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Formulir Call Memo, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Neraca PT. Kairos Anugerah Marina, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Identitas Perusahaan, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor : 550.25 / Ket. / PPK.PKOPD / DISHUB / APBD-DAU / III / 2021, tanggal 04 Maret 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor : 550.21 / Ket. / PPK.PKOPD / DISHUB / APBD-DAU / III / 2021, tanggal 22 Maret 2021, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. KAIROS ANUGERAH MARINA, tanggal 09 April 2016, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy dokumen Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. KAIROS ANUGERAH MARINA, tanggal 13 Maret 2018, yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa BUD Nomor : 1251/BEL/DISHUB/IX/2020, tanggal 21 September 2020, untuk Pembayaran Langsung (LS) Termin I 50% atas Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Sesuai Kontrak Nomor : 550.02/SPK/PPK.PKOPD/DISHUB/IV/2020, tanggal 06 April 2020 dan Addendum, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.45 / PK / PPK.PKOPD / DISHUB / V / 2022 perihal Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah, tanggal 21 Juni 2022;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.01 / Und.Klf / PPK.PKOPD / IV / 2020 yang ditujukan kepada Calon Penyedia Jasa Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat perihal Undangan Mengikuti Klarifikasi PPK, tanggal 01 April 2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Berita Acara Klarifikasi Nomor : 550.1.1/BA.KLF/PPK.PKOPD/IV/2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.26 / SP.I / PPK.PKOPD / DISHUB / XI / 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT. KAIROS ANUGERAH MARINA, perihal Teguran Pertama atas keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 27 Nopember 2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.41 / SP.II / PPK.PKOPD / DISHUB / XI / 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT. KAIROS ANUGERAH MARINA, perihal Teguran Kedua atas keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 30 Desember 2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.50 / SP.III / PPK.PKOPD / DISHUB / VIII / 2021 yang ditujukan kepada Direktur PT. KAIROS ANUGERAH MARINA, perihal Teguran Ketiga atas keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 28 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 821.3/09/2006 tanggal 29 Mei 2006, yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Selaku Pengguna Anggaran Nomor : 550/03/SK/II/2020 Tentang Peninjauan Kembali Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 550/02/SK/I/2020 Tentang Pengangkatan Dan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020, tanggal 28 Februari 2020;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Nomor : 550.29 / Pem.Kes / PPK.PKOPD / DISHUB / VI / 2020 perihal Pemberian Kesempatan Pelaksanaan Pekerjaan, tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 028/PPK/KAM/VI/2021 perihal Permohonan Pemberian Kesempatan, tanggal 27 Juni 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh ADRIANS ROOB V. MANUPUTTY selaku Direktur PT. Kairos Anugerah Marina, tanggal 27 Juni 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Addendum ? 01 Perubahan Volume Pekerjaan Nomor : 550.13/ADD-01/PPK.PKOPD/DISHUB/V/2020, Tanggal 13 Mei 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Addendum ? 02 Perubahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Nomor : 550.21 / ADD-02 / PPK.PKOPD / DISHUB / XI / 2020, Tanggal 16 Nopember 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK : 550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020, Tanggal 6 April 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Pembayaran Termin I (50 %) Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK : 550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020, Tanggal 6 April 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Pembayaran Termin II (75 %) Pekerjaan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor SPK : 550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020, Tanggal 6 April 2020;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Berita Acara Pembayaran Tahap I dan II Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Perjanjian Kerjasama Swakelola Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Koran Giro Bank MalukuMalut atas nama PT. Kairos Anugerah Marina dengan Nomor Rekening : 1601001461.
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-03-20 s/d 30-04-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 30-04-20 s/d 31-05-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-05-20 s/d 30-06-20;
- (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 30-06-20 s/d 31-07-20;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-07-20 s/d 31-08-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-08-20 s/d 30-09-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 30-09-20 s/d 31-10-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-10-20 s/d 30-11-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-11-20 s/d 31-12-20;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-12-20 s/d 31-01-21;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-01-21 s/d 28-02-21;
- 1 (satu) rangkap Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 28-02-21 s/d 31-03-21;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-03-21 s/d 30-04-21;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 30-04-21 s/d 31-05-21;
- 1 (satu) lembar Asli Rekening Giro Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening : 2873067209 periode 31-05-21 s/d 30-06-21
- 1 (satu) bundle fotocopy yang sudah dilegalisir dokumen Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penetapan Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 1 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 4 Mei 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 2 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 1 Juni 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 3 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 1 Juli 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 4 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 3 Agustus 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 6 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 5 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 7 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 2 November 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 8 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 30 November 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 9 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 31 Desember 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen fotocopy Laporan Bulanan Ke 10 Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan 1 (satu) Unit Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, tanggal 1 Februari 2021;
- 1 (satu) rangkap dokumen Asli Slip Gaji Tenaga Konsultan Pengawas PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atas nama FARIED, S.T terhitung mulai Bulan April 2020 sampai dengan Bulan November 2020.
- 1 (satu) buah buku CEK nomor BMM163576 s/d No. BMM 163600 Bank Maluku Malut, Nomor Rekening 1401004476 atas nama CV. HATUTELU PERKASA Pada arsip lembaran Cek ke 8 (delapan) Nomor tercatat uang masuk untuk Dishub Sdr. PEKING CALLING tertanggal 17 September 2020.
- 1 (Satu) lembar Print Out Rekening koran atas nama CV. HATUTELU Perkasa dengan nomor seri 1401004476b yang tercatat pada tanggal 24 September 2020 terdapat pengiriman uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas nama pengirim ADRIAN R. V. MANUPUTTY dan penarikan tanggal 24 September 2020 oleh SYAHRIL LATUKAU sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Putusan PN AMBON Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
|
Nomor | 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Agus Hairullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Makmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; 160. Uang tunai sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) lembar dirampas untuk Negara. Dirampas untuk Negara dan di perhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara. 161. 1 ( satu ) unit Kapal operasional dengan spesifikasi sebagaimana tertera dalam dokumen kontrak Nomor : 550.02 / SPK / PPK.PKOPD / DISHUB / IV / 2020 Di rampas untuk Negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.,- ( sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Amb
Statistik8235