- Menyatakan Terdakwa H. Ahmad Anasi Bin Dul Chaeri Alias H. Ahmad Anasi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak menyampaikan surat Pemberitahuan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp467.654.195,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) yaitu total sejumlah Rp935.308.390,00 (sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), yang jika tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Cetak ulang Surat Teguran No. ST-00123/THN/WPJ.29/KP.0203/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- Cetak ulang Surat Teguran No. ST-00146/THN/WPJ.29/KP.0203/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- Cetak ulang Surat Teguran No. ST-00142/THN/WPJ.29/KP.0203/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- Cetak ulang Surat Teguran No. ST-00076/THN/WPJ.29/KP.0203/2014 tanggal 23 Juni 2014;
- Fotokopi Surat Tugas visit nomor: ST-1545/WPJ.29/ KP.0201/2015 tanggal 10 Desember 2015;
- Fotokopi Laporan Auditor Independen KAP Drs. Thalib Daeng Matemmu a.n. CV Bumen Abadi tahun 2012;
- Fotokopi Surat Himbauan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 nomor: S-1032/WPJ.29/KP.0208/2014 tanggal 28 Mei 2014;
- Fotokopi Surat Himbauan Ke-2 Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 nomor: S-1126/ WPJ.29/KP.0208/2014 tanggal 24 Juni 2014;
- Fotokopi Berita Acara Konseling nomor BA-12/WPJ.29/ KP.0208/2014 tanggal 20 Agustus 2014;
- Fotokopi Laporan Pelaksanaan Konseling nomor LAP-165/WPJ.29/KP.0208/2014 tanggal 22 September 2014;
- Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan nomor: S-3015/WPJ.29/KP.0208/2015 tanggal 19 Juni 2015;
- Fotokopi Surat Panggilan Klarifikasi atas Data dan Pemanfaatan PMK-91/PMK.03/2015 nomor:S-7121/ WPJ.29/KP.0208/2015 tanggal 10 Desember 2015 ;
- Fotokopi Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor: Lap-194/WPJ.29/KP.0208/2015 tanggal 1 September 2015;
- Fotokopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Undangan Pertemuan dalam rangka Konsultasi/Konseling nomor BA-114/WPJ.29/ KP.0208/2015 tanggal 7 Juli 2015;
- Fotokopi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan tahun 2012 nomor: S-2000/WPJ.29/ KP.0208/2016 tanggal 29 Januari 2016;
- Fotokopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor BA-47/WPJ.29/ KP.0208/2016 tanggal 30 Maret 2016;
- Fotokopi Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan nomor: Lap-97 tanggal 30 Maret 2016;
- Print out Dokumen Pengawasan Wajib Pajak atas nama CV Bumen Abadi NPWP 01.907.620.7-732.000;
- Copy Invoice Nomor C1-01/INV/DTBS- BAPU/XI/2012
- Copy Loading Report PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati Nov-12
- Copy Loading Report PT Duta Tujuh Bersaudara Sejati Des-12
- Copy Surat Keputusan Bupati Tanah Laut No.545/21/IUP/OP/DPE/2014 tanggal 18 Desember 2014 tentang persetujuan perpanjangan kedua Izin Usaha Pertambangan an. CV Bumen Abadi
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan nomor: 510/373/BP2T-PK/2013 tanggal 12 Agustus 2013 - 1 lembar;
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Usaha nomor: 503/292.P-CV/BP2T-VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 (1 lembar);
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) nomor: 16.05.3.05.00152 tanggal 12 Agustus 2013 (1 lembar);
- Fotokopi kartu NPWP a.n. CV Bumen Abadi ? (1 lembar);
- Fotokopi Turunan Akta Pendririan CVBumen Abadi dan peubahannya (3 set).
- Fotokopi Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi CV Bumen Abadi nomor: 545/01-IUP.OP/DPE/2010 tanggal 5 Februari 2010.
- Fotokopi Perjanjian Jual Beli Batubara nomor: 01/PJBB/XII/2011 tanggal 19 Desember 2011
- Fotokopi Surat Perjanjian atas Fee Lahan, Fee Desa dan Fee Jalan tanggal 17 Januari 2005
- Fotokopi Kesepakatan Revisi Kompensasi Jalan dan Lahan tanggal 19 Maret 2009
- Fotokopi Berita Acara Penyerahan Kompensasi Fee Lahan dan Fee Jalan nomor: 08/BA/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
- Fotokopi Berita Acara Hasil Rapat Pembahasan Kenaikan Upah Angkut Batubara tanggal 6 Oktober 2005
- Print Out Struktur CV, Bumen Abadi
- Rekapitulasi Produksi dan Penjualan Batubara CV Bumen Abadi Tahun 2012
- Fotokopi Laporan Produksi Triwulan I s.d. IV tahun 2012
- Fotokopi Surat Pernyataan No. 01/SP/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007
- Fotokopi Surat Perjanjian No. 01/SP.BA/VII/2007 tanggal 25 Oktober 2007
- Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri KCP Banjarmasin Mitra Plasa No. Acc 031.00.0580436.7 a.n. H. A. Anasi periode 01/03/2012 s.d. 26/02/2013
- Fotokopi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas nama CV Bumen Abadi untuk pembayaran royalti;
- Surat dari Bank Mandiri Cash & Trade Operation (CTO) Group Nomor: OPS.CTO/PBB.2355/2018 tanggal 12 Februari 2018, perihal Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank Tentang Keadaan Keuangan Nasabah Penyimpan dengan lampiran Rekening Koran a.n. AHMAD ANASI dengan nomor rekening 0310005804367 periode 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012
- Print out Rekening Koran Bank Mandiri periode 01 Januari 2012 s.d. 31 Desember 2012
- Print out Sistem Riwayat Rekening CV Bumen Abadi
- Bangunan yang berdiri di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 17.01.01.10.1.06091 yang terletak di Komplek Bunyamin II Ray VII No. 24 RT 007, RW 001, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 315/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2023/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Artika Asmal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sukmandari Putri, Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Aganindra Bayu Yudiastata; Dikembalikan kepada Saksi Syarbawi; - Dokumen Perizinan Usaha dan kelengkapannya, yang terdiri dari : Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Rohama Wihdah; Dirampas untuk negara, untuk diperhitungkan dalam pembayaran pidana denda, jika pembayaran denda sudah terpenuhi maka terhadap barang bukti Sertipikat Hak Milik yang belum dilelang dapat dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 315/Pid.Sus/2023/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 315/Pid.Sus/2023/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2023/PN Bjb
Lainnya : 87/PID.SUS/2024/PT BJM
Statistik
Statistik
54
51