- Menyatakan TerdakwaMuhamad Rian Pratama Pgl Rian als Ayuaktidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum tersebut;
- Memerintahkankepada Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwadari tahananseketikasetelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kayu panjang lebih kurang 30 cm;
- 1 (satu) buah pengunci pintu yang sudah rusak;
- 1 (satu buah kotak chromebook merk Samsung;
- 1 (satu) buah kotak chromebook merk asus;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C140458 warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C171453 warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C309459 warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C279453 warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C15845A warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C11445A warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek ASUS dengan No. LBNXCV01C11045B warna hitam;
- 1 (satu) unit chromebook merek SAMSUNG dengan No. 54549FBR404610 warna silver;
- 1 (satu) unit chromebook merek SAMSUNG dengan No. 54549FAR400596 warna silver;
- 1 (satu) unit chromebook merek SAMSUNG dengan No. 54549FBR403369 warna silver;
- 8 (delapan) buah pencas chromebook;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes dengan Nomor Rekening 5436-01-015158-53-5 atas nama FARHAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Nomor Mesin JBE3E1000771 Nomor Rangka MH1JBE314BK000732. Atas nama SAFRI;
- 1 (satu) lembar STNK BA 3231 CG;
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 3/Pid.B/2024/PN Lbb |
|
Nomor | 3/Pid.B/2024/PN Lbb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Bayu Saputro, M.hbr Hakim Anggota Yoshito Siburian |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwin Lesmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara Sdr. Farhan Pgl An; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankanbiaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2024/PN_Lbb.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2024/PN_Lbb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2024/PN Lbb
Statistik5029