Putusan PN SAMARINDA Nomor 96/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | David Fredo Charles Soplanit |
Hakim Anggota | Nyoto Hindaryanto, Rakhmad Dwinanto |
Panitera | Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat I;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat I memiliki dana dalam pembelian/kredit :- 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 V (4x4) AT Diesel, KT 8471 OV, warna merah;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4x4) MT Diesel, KT 8517 OV, warna hitam;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Down Payment (DP) sejumlah Rp138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 V (4x4) AT Diesel, KT 8471 OV, warna merah;5. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang pembelian dan cicilan kredit sejumlah Rp274.482.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada Penggugat atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4x4) MT Diesel, KT 8517 OV, warna hitam;6. Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4x4) MT Diesel, KT 8517 OV, warna hitam, kepada Penggugat apabila tidak mengembalikan uang Down Payment (DP) atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 V (4x4) AT Diesel, KT 8471 OV, warna merah, dan uang pembelian dan cicilan kredit sejumlah Rp274.482.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) atas pembelian 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Hilux DC 2.4 E (4x4) MT Diesel, KT 8517 OV, warna hitam;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:1. Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp669.000,00 (enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik131