Putusan PA KISARAN Nomor 2039/Pdt.G/2023/PA.Kis |
|
Nomor | 2039/Pdt.G/2023/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Ahmad Rasidi, Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Ilham |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Heriono Bin Narkim) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Murni Manurung binti Derman Manurung) di persidangan Pengadilan Agama Kisaran ; II. Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Pemohon Rekonvensi untuk sebagian; 2. Metapkan nafkah iddah Pemohon Rekonvensi yang harus dibayar Tergugat Rekonvensi kepada Pemohon Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 900.000,-( sembilan ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan Kiswah Pemohon Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Pemohon Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 450.000,- (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ; 4. Menetapkan Maskan Pemohon Rekonvensi yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Pemohon Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus lima puluh ribu rupiah) ; 5. Menetapkan Mut?ah Pemohon Rekonvensi yang harus diayar oleh Tergugat Rekonvensi berupa uang kepada Pemohon Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi Untuk membayar kepada Pemohon Rekonvesi / Termohon Konvensi sebagaimana angka 2, 3, 4 dan 5 amar putusan ini, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi / Pemohon Konvensi ; 7. Menolak gugatan Rekonvensi Pemohon Rekonvensi /Termohon Konvensi selebihnya ; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini, sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2039/Pdt.G/2023/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 2039/Pdt.G/2023/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2039/Pdt.G/2023/PA.Kis
Statistik2719