Putusan PTUN JAKARTA Nomor 211/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 211/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Arifuddin |
Hakim Anggota | Ganda Kurniawan, Irvan Mawardi |
Panitera | Tri Bhakti Adi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tindakan Tergugat berupa tidak memasukan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan adalah perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan batal tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan/ mendaftarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/ DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan proses pendaftaran berupa Memasukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang telah terbit dan terdaftar atas nama PT. Fajar Bahari atas lahan seluas 3.927 Ha, yang berlaku sampai dengan 15 Juni 2032 sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/400/DISTAMBEN tertanggal 15 Juni 2011 ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Operasi Produksi yang memenuhi ketentuan5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 259.000 (Dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 337/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Kasasi : 325 K/TUN/TF/2024
Pertama : 211/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik1080