- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian;
- Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
- Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon PT. RADIO TOTAL PRIMA SUKSES yang bertujuan untuk mendapatkan data-data, keterangan maupun dokumen Laporan Keuangan Termohon tahun 2017 hingga tahun 2023;
- Mengangkat dan menunjuk Ahli (Akuntan Publik) untuk melakukan pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon dan membuat laporannya yaitu : Sdr. Sendy Cahyadi dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Sendy Cahyadi & Erry Febrianto Saputra (SCEF), berkedudukan di Perumahan Austinville C-17, Dieng Atas, Lokanden Lor, Kalisongo, Dau, Kabupaten Malang;
- Menyatakan Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak untuk memeriksa semua dokumen dan kekayaan Termohon;
- Menyatakan Ahli (Akuntan Publik) yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini wajib menyampaikan atau menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Termohon yang dibuat rangkap 3 (tiga) kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan Ahli (Akuntan Publik) tersebut;
- Menyatakan Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan Ahli (Akuntan Publik) yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima;
- Menyatakan biaya pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon berdasarkan Penetapan ini dibayar atau ditanggung oleh Pemohon;
- Memerintahkan agar Direktur, Komisaris dan Perseroan PT. RADIO TOTAL PRIMA SUKSES serta seluruh karyawan Termohon untuk menyerahkan data-data, keterangan maupun dokumen Laporan Keuangan Termohon dan pihak manapun tidak boleh menghalangi investigasi yang dilakukan oleh Ahli yang ditunjuk dalam penetapan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.164.400,- (Seratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah).
Putusan PN MALANG Nomor 158/Pdt.P/2024/PN Mlg |
|
Nomor | 158/Pdt.P/2024/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yoedi Anugrah Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: R O S N I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.P/2024/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.P/2024/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.P/2024/PN Mlg
Statistik95