- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Tindakan Tergugat yang tidak bertindak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Hijrah Sawittto Mariorita berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Hijrah Sawito Mariorita, sebagaimana Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor: 005/DIR/HSM/ IV/2003 tanggal 10 April 2023 Perihal : Permohonan Registrasi MODI PT Hijrah Sawitto Mariorita ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Hijrah Sawittto Mariorita berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 824 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Hijrah Sawito Mariorita, sebagaimana Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor: 005/DIR/HSM/ IV/2003 tanggal 10 April 2023 Perihal : Permohonan Registrasi MODI PT Hijrah Sawitto Mariorita ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 232.000,- (Dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 303/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 303/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahibur Rasid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiningtyas Diana Mandagi, Br Hakim Anggota Fildy.sh. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Sengketa: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 303/G/TF/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 303/G/TF/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 339/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 303/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik11562