- Menyatakan Terdakwa Yopie Aldiandry alias Yopie tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dus handphone merek Iphone 11 128 GB warna green, Imei 357818700531928, Imei2 357818700528494 ;
- 1 (satu) lembar invoice pembelian tas merek Hush Puppies Blossom Tote L dengan harga Rp700.400,00 (tujuh ratus ribu empat ratus rupiah) ;
- 1 (satu) dus dompet bertuliskan Bag?us Authentic Outlet store berikut dengan nota pembelian dari 1 (satu) dompet merek Coach warna krem ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7 prime warna putih, Imei 354462085366692, 354463085366690 ;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Z+C5 warna biru muda ;
- 1 (satu) jaket Grab warna hijau ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 102/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dariyanto, Hakim Anggota Abdullatip |
Panitera | Panitera Pengganti Agustinus Endro Christiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dipergunakan dalam perkara atas nama Mursalim alias Salim alias Pak RT ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 108/PID/2024/PT.DKI
Statistik2214