Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 9 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DICKSON ENGEL MUABUAY tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap., tanggal 18 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 dan Pedoman Hubungan Industrial PT Sandvik SMC Edisi VIII Tahun 2021-2023 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta seluruh pekerja PT Sandvik SMC; 3. Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran kerja sebagaimana ketentuan Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi putus sejak putusan ini diucapkan;5. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp103.023.912,00 (seratus tiga juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah);6. Menyatakan upah proses Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah upah pokok sebesar Rp7.868.944,00 (tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) sebelum dipotong pajak yang dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut terhitung sejak bulan April 2023, yakni 6 x Rp7.868.944,00 = Rp47.213.664,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) sebelum dipotong pajak;7. Menyatakan, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak lagi berkewajiban membayar upah kepada Tergugat Rekonvensi selain upah proses yang dibayar selama 6 (enam) bulan berturut-turut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 9_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 9 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jap.
Statistik2613