Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 150 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SRI MARLINA, 2. RAHMA YUNI RKT, 3. MARLINA tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna, tanggal 26 Oktober 2023;MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi:- Menolak seluruh eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Desember 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat masing-masing:- Sri Marlina sejumlah Rp6.273.606,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah);- Rahma Yuni RKT sejumlah Rp6.273.606,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah);- Marlina sejumlah Rp6.273.606,00 (enam juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus enam rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 150_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 150 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bna
Statistik2119