- Menyatakan Terdakwa Badrun bin Alm Marwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) buah spet kaca dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) unit handphone Merk Infinix warna hitam;
- 1 (satu) kunci mobil merek Toyota;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Hi Ace Commuter M/T dengan BL 7301 EB, Nomor Rangka JTFSS22P3F0148409, Nomor Mesin 2KDA877175 warna silver metalik;
- 1 (satu) lembar STNKB asli atas nama PT.Tessa Merpati Group.
Putusan PN MEULABOH Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Mbo |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2024/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faridh Zuhri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Imam, Hakim Anggota Reizky Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Armaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Cut Nani Ahmad, S.E.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | Hukum Pidana |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Mbo.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2024/PN_Mbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2024/PN Mbo
Statistik6344