Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 206 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Lucas Prakoso |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I & II DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: VIRGI PURWITA SARI, dan Pemohon Kasasi II: PT WORLD INNOVATIVE TELECOMUNICATION, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, tanggal 11 September 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: - Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 2 September 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon dan uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp14.753.404,00 (empat belas juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 206_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 206 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 101/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik3415