- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 572/PID.B/2023/PN JKT. SEL TANGGAL 25 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BILAMANA DENDA TIDAK DIBAYAR DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3(TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 572/PID.B/2023/PN JKT. SEL TANGGAL 25 JANUARI 2024 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 572/Pid.B/2023/PN Jkt. Sel tanggal 25 Januari 2024, yang dimintakan banding mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 ( enam ) tahun dan Denda sebesar Rp.1000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 572/Pid.B/2023/PN Jkt. Sel tanggal 25 Januari 2024 tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 57/PID/2024/PT DKI |
|
Nomor | 57/PID/2024/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Brh. Yulman, Edi Hasmi |
Panitera | H. Sumir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID/2024/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 57/PID/2024/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1071 K/Pid/2024
Banding : 57/PID/2024/PT DKI
Statistik10447