Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Tyrama |
Hakim Anggota | S.si, Br Hakim Anggota Heri Purnomo, Hakim Anggota Siti Umi Akhiroh |
Panitera | Panitera Pengganti Antonius Andi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain ; 2. Menyatakan sanksi Surat Peringatan III ( SP-3) yang dikeluarkan Tergugat kepada Penggugat pada tangal 17 Mei 2022 adalah tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perusahaan serta hukum ketenagakerjaan yang berlaku; 3. Menyatakan Penggugat diberikan sanksi Surat Peringatan III (SP-3) sejak tanggal 16 September 2022 yang mengacu kepada ketentuan peraturan perusahan PT Nusantara Sakti junto Undang- Undang Cipta Kerja dengan menghilangkan kalimat ?bersedia mengundurkan diri?; 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 2 November 2022, dengan alasan Penggugat melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut sesuai Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.25.804.920,00 (dua puluh lima juta delapan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan perincian sbb: a. Uang pesangon: : 0,5x 9 x Rp.2.154.000,00 = Rp.9.693.000,00 b. Uang penghargaan masa kerja :1 x 7 x Rp.2.154.000,00 =Rp.15.078.000,00 c. Uang penggantian hak :1/25 x12 x Rp.2.154.000,00 =Rp.1.033.920,00 6. Menghukum Tergugat membayar uang proses kepada Penggugat sebesar: 4 x Rp.2.154.000,00 = Rp.8.616.000,00 (delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar : Rp.205.500,00 (dua ratus lima ribu lima ratus rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Statistik7630