- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Kredit Nomor : 274 tertanggal 29 September 2021 yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi), yaitu pada saat jatuh tempo tanggal 29 Januari 2022 Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang kepada Penggugat sebagaimana yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor: 274 tanggal 29 September 2021;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar lunas dan sekaligus seluruh utangnya kepada Penggugat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, yang meliputi hutang pokok sebesar Rp499.150.749;00 (empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh Sembilan rupiah), hutang bunga Rp88.499.295;00 (delapan puluh delapan juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah) dan denda sebesar Rp22.124.859;00 (dua puluh dua juta seratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh Sembilan rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp.250.500,00 (dua ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 64/Pdt.G/2023/PN Bjn |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2023/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro, Hakim Anggota Ima Fatimah Djufri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Ariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2023/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2023/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5668 K/PDT/2024
Pertama : 64/Pdt.G/2023/PN Bjn
Statistik5737