- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya bahwa Jual Beli dengan 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sertifikat tanah Hak Milik (1). Nomor 62, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan luas : 138 M2, telah dilaksanakan pengukuran oleh Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro diperoleh hasil Luas sertifikat lama 138 M2, luas yang baru menjadi 94 M2, dan (2). SHM Nomor 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan segala sesuatu yang berdiri, tertanam diatasnya yang menurut peraturan perundang-undangan dianggap sebagai benda tetap, adalah sah menurut hukum dan harus dilindungi oleh Undang-undang ;
- Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat Konvensi tidak mau menyerahkan tanah beserta bangunan yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor 62, seluas 138 M2, setelah pengukuran ulang menjadi 94 M2, Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran 8x12 m2 atas nama Rita Therezia Alfonza (Penggugat Konvensi) dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Rita Therezia Alfonza dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor : 617/2013 dan Akta Jual Beli Nomor : 616/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ismu Budi Kuncoro Putro, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah Hambali, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah Rushadi dan Daniel adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan atau mengosongkan isi rumah yang ada diatas Sertifikat Hak milik Nomor 54, seluas 175 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro,diatasnya ada bangunan rumah 1 (satu) rumah permanen dari tembok ukuran 8x12 m2 atas nama Rita Therezia Alfonza (Penggugat Konvensi) .dan dengan Sertifikat Hak milik Nomor 62, seluas 138 M2 Desa Ngasinan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas nama Rita Therezia Alfonza dengan tanda bukti Akta Jual Beli Nomor 616/2013 dan Akta Jual Beli Nomor 617/2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ismu Budi Kuncoro Putro, S.H.,M.Kn. di Bojonegoro, dengan batas batas : Utara : tanah Hambali, Selatan : tanah Jalan Desa, Timur : Jalan Desa dan Barat : Jalan Desa, tanah Rushadi dan Daniel, dalam keadaan baik dan sempurna apabilan perlu dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekovensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 44/Pdt.G/2023/PN Bjn |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2023/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ainun Arifin, M.hbr Hakim Anggota Hario Purwo Hantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2023/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2023/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5275 K/PDT/2024
Pertama : 44/Pdt.G/2023/PN Bjn
Statistik5331