Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 96 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 96 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT COCA COLA DISTRIBUTION INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr., tanggal 7 September 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat (Holmes Martahan Siagian) dengan Tergugat (PT Coca Cola Distribution Indonesia) berdasarkan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan karena pelanggaran;3. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja dengan jumlah seluruhnya Rp26.524.693,00 (dua puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tersebut;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | PHI |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 96_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 96 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 38/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr.
Statistik156