Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 59 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Didik Trisulistya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MARIEL AVERLINA HUTABARAT, S.E., alias MARIEL HUTABARAT tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 22 Juni 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 26 Juli 2020;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp33.836.848,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 59_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 58/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik3327