- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Pihak Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I yang telah mengakui tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Atas Sebidang Tanah Dengan Luas Luas 68 Ha (Enam Puluh Delapan Hektar) Atas Nama Nurhidayah, Yang dahulu Terletak Di RT. XI Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dan Setelah Pemekaran Desa Sepaso Pada Tahun 2004 tanah tersebut Berada Di Wilayah Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Alba
- Sebelah Selatan : Hutan
- Sebelah Timur : Hutan
- Sebelah Barat : Hutan
- Menyatakan Bahwa Surat Kesepakatan Bersama yang Dimiliki Oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tergugat I Untuk Segera Mengosongkan Tanah Objek Yang Disengketakan Dan Menyerahkan Kepada Penggugat Tanah Yang Disengketakan Tanpa Syarat-Syarat Apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Para Turut Tergugat Untuk Tunduk Dan Patuh Pada Putusan Ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I Untuk Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini sejumlah Rp4.320.500,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SANGATTA Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2023/PN Sgt
Banding : 14/PDT/2024/PT SMR
Statistik3319