Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 8-K/PM.III-14/AD/I/2024 |
|
Nomor | 8-K/PM.III-14/AD/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dianing Lusiasukma, Hakim Anggota Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Subrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SYAMSURYADI, Sersan Mayor, NRP 21060247770487 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu : ?Tanpa hak membantu menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram?. Dan Kedua : ?Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri yang dilakukan secara Bersama-sama? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah plastik besar di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat bersih 91,9 gram dan kemudian disishkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 2 (dua) gram sehingga sisa 89,9 gram. 2) 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat bersih 8,57 gram dan kemudian disisihkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 1 (satu) gram sehingga sisa 7,57 gram. 3) 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu berat dengan berat bersih 4,17 gram dan kemudian disisihkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 0,5 gram sehingga sisa 3, 67 gram. 4) 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat bersih 4,16 gram dan kemudian disisihkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 0,5 gram sehingga sisa 3,66 gram. 5) 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening sabu-sabu dengan berat bersih 4,25 gram dan kemudian disisihkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 0,5 gram sehingga sisa 3,75 gram. 6) 10 (sepuluh) plastik klip berisi kristal bening sabu dalam potongan pipet berat bersih 2,15 gram (dua koma lima belas gram) dan berat kotor 3,15 gram (tiga koma lima belas gram) dengan kode A1 sampai A10. 7) 1 (satu) paket daun, biji dan batang kering dengan berat bersih 0,43 gram dan kemudian disisihkan oleh Bidlabfor Polda Bali dengan berat bersih 0,2 gram sehingga sisa 0,23 gram. 8) 1 (satu) buah timbangan dengan merek ACS warna silver. 9) 1 (satu) kotak Iphone 5 warna putih yang di dalamnya bersisi: a) 1 (satu) pack pipet berukuran 6 ml warna kuning bening strip putih berjumlah 219 buah. b) 1 (satu) pack pipet warna kuning strip putih berjumlah 48 buah. c) 1 (satu) pack pipet warna hijau strip putih berjumlah 14 buah. d) 1 (satu) pack pipet warna merah strip putih berjumlah 34 buah. e) 1 (satu) pack pipet warna putih bening strip merah dan putih berjumlah 17 buah. f) 1 (satu) pack pipet warna merah berjumlah 10 buah. g) 1 (satu) pack pipet warna kuning strip putih berjumlah 15 buah. h) 1 (satu) pack pipet warna putih bening strip hijau putih berjumlah 8 buah. i) 1 (satu) pack pipet warna putih bening strip biru berjumlah 1 buah. j) 1 (satu) pack plastik klip merek ctik ukuran 7x10 berjumlah 67 buah. k) 1 (satu) pack plastik klip merek zipin ukuran 5x3 berjumlah 98 buah. l) 1 (satu) pack plastik klip berjumlah 33 buah. m) 1 (satu) pack plastik klip berjumlah 58 buah. n) 1 (satu) pack plastik klip berjumlah 55 buah; dan o) 1 (satu) pack plastik berjumlah 7 buah. 10) 1 (satu) buah kotak wireses earphone warna putih yang di dalamnya berisi: a) 1 (satu) bungkus kotak rokok bermerek Esse warna hitam biru yang di dalamnya berisi 4 plastik klip dan 2 buah pipet warna putih bening strip biru. b) 1 (satu) buah korek api. c) 1 (satu) buah pipet warna biru. d) 1 (satu) buah tutup botol aqua warna biru. e) 3 (tiga) buah kaca. f) 1 (satu) buah pipet warna putih strip merah; dan g) 9 (sembilan) buah plastik klip. 11) 1 (satu) buah korek api merek Go Ahead Mild warna putih hitam. Keseluruhan barang bukti tersebut poin 1) sampai dengan poin 11) dirampas untuk dimusnahkan. 12) 1 (satu) buah timbangan Les Indo warna silver. Dikembalikan kepada Saksi-3. 13) 1 (satu) buah handphone Redmi warna hitam chasing warna hitam dengan simcard Indosat 8962013000165809508 dan simcard Telkomsel 8962100074625261539. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat: 1) 1(satu) lembar Surat dari Polresta Denpasar Nomor B/47/VII/2023/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2023 tentang permohonan untuk melakukan penyisihan barang bukti narkotika. 2) 2(dua) lembar Surat Perintah Penyisihan dari Polresta Denpasar Nomor Sprin Sisih/197.C/VIII/2023/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2023. 3) 1(satu) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Polresta Denpasar tanggal 26 Agustus 2023. 4) 1(satu) lembar Surat Perintah Penimbangan dari Polresta Denpasar Nomor Sprin Timbang/197.B/VIII/2023/Satresnarkoba tanggal 25 Agustus 2023. 5) 2(dua) lembar Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Polresta Denpasar tanggal 26 Agustus 2023. 6) 2(dua) lembar Surat dari Polresta Denpasar Nomor B/235/VIII/2023/Satresnarkoba tanggal 26 Agustus 2023 kepada Kepala Kepolisian Polda Bali tentang permohonan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik. 7) 2 (dua) lembar surat dari Dandenpom IX/3 Denpasar Nomor R/778/VII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 kepada Kepala Lab. Forensik Polda Bali tentang permohonan pemeriksaan keahlian. 8) 1 (satu) lembar Surat dari Dandenpom IX/3 Denpasar Nomor R/779/VII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 kepada Kepala Lab. Forensik Polda Bali tentang permohonan pemeriksaan keahlian. 9) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyisihan Barang Bukti dari Denpom IX/3 Denpasar tanggal 26 Agustus 2023. 10) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembungkusan Barang Bukti dari Denpom IX/3 Denpasar tanggal 26 Agustus 2023. 11) 2 (dua) lembar Berita Acara Penyegelan Barang Bukti dari Denpom IX/3 Denpasar tanggal 26 Agustus 2023. 12) 2 (dua) lembar Berita Acara Pengembalian Sisa Barang Bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali tanggal 26 Agustus 2023. 13) 2 (dua) lembar lampiran foto barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali. 14) 12 (dua belas) lembar lampiran foto penimbangan dan penyisihan barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali. 15) 1 (satu) lembar lampiran foto barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali berisi kegiatan penyisihan yang disaksikan oleh Penyidik Denpom IX/3 Denpasar. 16) 2 (dua) lembar lampiran foto penyerahan sisa barang bukti dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali berisi kegiatan penyisihan yang disaksikan oleh Penyidik Denpom IX/3 Denpasar. 17) 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Denpasar NO.LAB:1052/NNF/2023; 18) 11 (sebelas) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Cabang Denpasar dengan NO.LAB:1053/FKF/2023. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8-K/PM.III-14/AD/I/2024.zip
- Download PDF
- 8-K/PM.III-14/AD/I/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8-K/PM.III-14/AD/I/2024
Lainnya : APB/08/PM.III-14/AD/III/2028
Lainnya : APK/08/PM.III-14/AD/VI/2024