- Menyatakan Terdakwa SITI AINUN Alias AINUN Binti JUMADIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna abu-abu yang robek pada bagian depannya yang bertuliskan EIGER pada bagian depan sebelah kiri dan berlogo eiger pada bagian depan bawah sebelah kiri;
- 1 (satu) papan obat VITAMIN B COMPLEKS yang masih utuh dan 1 (satu) papan obat IBUPROFEN tersisa 3 (tiga) biji;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pasarwajo Nomor 16/Pid.B/2024/PN Psw |
|
Nomor | 16/Pid.B/2024/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fudianto Setia Pramono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Naufal Muzakki, Hakim Anggota Tulus H. Pardosi |
Panitera | Panitera Pengganti Moh.yuslan Al Fariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2024/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2024/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2024/PN Psw
Banding : 62/PID/2024/PT KDI
Statistik3117