- Menyatakan Terdakwa I Jeki Irawan Effendi Bin Alm. Jumadi, Terdakwa II Moh. Rosi Maulidi Bin Syakroni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyimpan,atau memperoleh, barang kena cukai yangdiketahuinya atau patut harus diduganyaberasal dari tindak pidana ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.554.603.632,00 (lima ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila Para terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BANGIL Nomor 20/Pid.Sus/2024/PN Bil |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2024/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abang Marthen Bunga, Umbr Hakim Anggota Indra Cahyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Nova Indah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GICO BLACK isi 20 batang sejumlah 21 (Dua puluh satu) Ball = 42.000 (Empat puluh dua ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SIMBOL BOLD isi 20 batang sejumlah 24 (Dua puluh empat) Ball = 48.000 (Empat puluh delapan ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GUCI BLACK isi 20 batang sejumlah 8 (Delapan) Ball = 16.000 (Enam belas ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek GS PRO isi 20 batang sejumlah 12 (Dua belas) Ball = 24.000 (Dua puluh empat ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek NEW ME MILDE EXCLUSIVE isi 20 batang sejumlah 8 (Delapan) Ball = 16.000 (Enam belas ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek LBAIK GREEN ICE isi 20 batang sejumlah 8 (Delapan) Ball = 16.000 (Enam belas ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek CRAZY ICE TEA isi 20 batang sejumlah 2 (Dua) Ball = 4.000 (Empat ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek REF SOLD PREMIUM isi 20 batang sejumlah 10 (Sepuluh) Ball = 40.000 (Empat puluh ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek NICE isi 16 batang sejumlah 3 (Tiga) Ball = 9.600 (Sembilan ribu enam ratus) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek LUXIO PREMIUM isi 16 batang sejumlah 1 (satu) Ball = 3.200 (Tiga ribu dua ratus) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek REBEL isi 20 batang sejumlah 33 (Tiga puluh tiga) Ball = 66.000 (Enam puluh enam ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; Barang Kena Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek JANGGER isi 20 batang sejumlah 16 (Enam belas) Ball = 32.000 (Tiga puluh dua ribu) Batang tidak dilekati pita cukai; 1 (satu) unit Kartu SIM provider 3 nomor 089523102376; 1 (satu) unit Kartu SIM provider AXIS nomor 083111511212; 1 (satu) unit Kartu SIM provider TELKOMSEL nomor 082340028063; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit Mobil Merk Isuzu Type TBR52 BFSR Jenis Mobil Penumpang Warna Hiaju Metalik dengan Nomor Polisi W 1941 V beserta kunci kontak; 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No. 18228718.C tanggal 16 Juli 2025 atas Kendaraan Mobil Merk Isuzu Type TBR52 BFSR Jenis Mobil Penumpang Warna Hijau Metalik dengan nomor polisi W 1941 V; 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Model X6833B dengan IMEI 1-863852059790311 dan IMEI 2 - 863852059790303; 1 (satu) unit telepon genggam merk INFINIX Model X6833B dengan IMEI 1 - 356785872495383 dan IMEI 2 - 356785872495391; 1 (satu) unit telepon genggam merk REALME C20 2021 Model RMX3231 dengan IMEI 1 - 866776053651376 dan IMEI 2 - 866776053651368; Dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2024/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6573 K/PID.SUS/2024
Pertama : 20/Pid.Sus/2024/PN Bil
Statistik4433