- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa jual beli tanah berukuran Panjang : 400 M, dan Lebar : 50 M, yang terletak di Jl. Samarinda-Bontang, RT. 64, Kel. Lempake, Kec. Samarinda Ilir, Kodya Samarinda antara Alm. Djarwoto Parwadi, BSc dengan Ardiansyah, sesuai Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) tanggal 22 April 1996, dan jual beli atas tanah objek sengketa antara Ardiansyah dengan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, sesuai SKUMHAT tanggal 24 Juli 2019 tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum Perikatan Jual Beli sesuai Akta Perikatan Jual Beli No. 02 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dihadapan SELVI AGUSTIN KANSIL,SH., M.Kn, Notaris/PPAT Kota Samarinda, dan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) tanggal 19 Mei 2014, antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa tanah seluas : 19.020 M2 yang terletak di Jalan Samarinda-Bontang, RT. 28, Kel. Tanah Merah, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, sesuai SHM No. 01878 tanggal 21 Desember 2016 atas nama MARTIN WONOWIJOYO adalah milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menghentikan secara paksa kegiatan pembangunan pagar tembok dan pemasangan Plang bertuliskan tanah ini milik Djaja Santoso (Tergugat Rekonvensi) diatas tanah Penggugat Rekonvensi merupakan perbuatan Melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan/menyerahkan tanah objek sengketa sesuai SHM No. 01878 tanggal 21 Desember 2016 kepada Penggugat Rekonvensi tanpa beban apapun terhadap Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 83/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugrahini Meinastiti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Akhmad, Br Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM KONVENSI A. DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I; B. DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga hari ini ditaksir sejumlah Rp2.841.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik3614