- Menyatakan terdakwa Fahrud Masud, S.E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan Secara berlanjut ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fahrud Masud, S.E karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapn dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000;
- Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.10.000.000;
- Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.40.000.000;
- Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.50.000.000;
- Kwitansi pembayaran dari Sdr.Sjaiful Arsad kepada sdr.Fahrud Masud sebesar Rp.100.000.000;
- CEK No.CD407837 senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Sdr.FAHRUD MASUD diatas materai Rp.6000 stempel CV.Multi Warna.
- CEK No.CD407240 senilai Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Sdr.FAHRUD MASUD diatas materai Rp.6000 stempel CV.Multi Warna.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 377/Pid.B/2023/PN Jap |
|
Nomor | 377/Pid.B/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Korneles Waroi, Br Hakim Anggota Roberto Naibaho |
Panitera | Panitera Pengganti Nurlaila Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap Terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.B/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 377/Pid.B/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.B/2023/PN Jap
Statistik2518