- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang memperkerjakan Para Penggugat berdasarkan perjanjian kerja Magang dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Kontrak adalah perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum telah beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Kontrak menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengangkatan Para Penggugat menjadi karyawan tetap Tergugat terhitung sejak Para Penggugat mulai berkerja di perusahaan Tergugat, kecuali untuk Penggugat III atas nama Juli Apriansyah.
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Para Penggugat per/hari, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara aquo kepada Negara yang hingga Putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg |
|
Nomor | 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Sinatra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Triawan, Br Hakim Anggota Sarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 873 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 115/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg.
Statistik10385