- Menyatakan Terdakwa NOVITA SARI Binti SUROTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar mutasi dari rekening Bank BCA No.Rek: 0131339771 A.n SUCI APRIANI TRISNAWATI ke Rekening Bank BCA No.Rek: 0135735448 A.n NOVITA SARI dengan rincian :
- Pada tanggal 11 Agustus 2021 sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp.11.800.000,00 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar mutasi rekening bank BCA No.Rek: 0131351274 a.n NILA MAYASARI ke rekening Bank BCA No.Rek: 0135735448 A.n NOVITA SARI. Pada tanggal 03 Agustus 2021 sebesar Rp.14.500.0000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar mutasi rekening bank BCA No. Rek. 0135708173 an. ANITA EKA ANDRIYANI ke rekening bank BCA 0135735448 an. NOVITA SARI dengan rincian :
- Pada tanggal 25 Juli 2021 sebesar Rp.11.700.000,00 (Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 28 Juli 2021 sebesar Rp.12.800.000,00 (Dua Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 29 Juli 2021 sebesar Rp.7.600.000,00 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 29 Juli 2021 sebesar Rp.15.500.000,00 (Lima Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 29 Juli 2021 sebesar Rp.7.600.000,00 (Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 7 Agustus 2021 sebesar Rp.22.300.000,00 (dua puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 8 Agustus 2021 sebesar Rp.25.200.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Pada tanggal 11 Agustus 2021 sebesar Rp.2.900.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah);
- Pada tanggal 13 Agustus 2021 sebesar Rp.17.000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah);
- 1 ( satu ) bendel Story WA Penjualan lelang arisan;
- 1 ( satu ) bendel percakapan melalui Story Whatsaap;
- 1 (satu) buah HP Android merk Oppo warna Rosd Gold Imei 1 863525032660450 Imei 2 863525032660443 nomor Whatsapp 083845022944;
Putusan PN SALATIGA Nomor 156/Pid.B/2023/PN Slt |
|
Nomor | 156/Pid.B/2023/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryanto, Br Hakim Anggota Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti Adhi Agus Ardhianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi SUCI APRIANI TRISNAWATI; Dikembalikan kepada Saksi NILA MAYASARI; Dikembalikan kepada Saksi ANITA EKA ANDRIYANI; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2023/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2023/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2023/PN Slt
Statistik4019