Putusan PN Parigi Nomor 61/Pdt.G/2023/PN Prg |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2023/PN Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yakobus Manu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Nugraha Agung, Hakim Anggota Ramadhana Heru Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: - Menolak permohonan provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum Surat Pemutusan Kontrak Nomor: 02/BM-PUPRP/XI/2022 tanggal 14 November 2022 serta Surat Perintah Pengosongan Lokasi Pekerjaan Nomor: 02/PPLP/PPK/BM-PUPRP/XI/2022 tanggal 14 November 2022; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa tindakan Tergugat Konvensi yang melakukan pemutusan kontrak secara sepihak perintah pengosongan lokasi pekerjaan adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh pada isi putusan secara seketika dan tanpa syarat apapun dengan tetap memberikan waktu perpanjangan pekerjaan kepada Penggugat Konvensi sesuai dengan masa denda dan syarat-syarat umum kontrak serta syarat-syarat khusus kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pengadaan barang/jasa; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian meteril kepada Penggugat Konvensi berupa biaya mobilisasi dan biaya demolisasi serta biaya sewa alat sejumlah Rp502.600.000,00 (lima ratus dua juta enam ratus ribu rupiah), secara seketika, utuh dan sempurna tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Konvensi berupa kerugian nyata yakni biaya operasional penunjang untuk kegiatan paket pekerjaan peningkatan jalan SP Trimuspasari-Swakarsa sejak bulan Juni tahun 2022 hingga bulan Juli tahun 2023 sejumlah Rp335.566.997,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah); 7. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar kerugian immateril Penggugat Konvensi yakni berupa hilangnya keuntungan yang diharapkan dari nilai paket pekerjaan sejak diterbitkan Tergugat Konvensi Surat Pemutusan Kontrak secara sepihak bersamaan dengan Surat Perintah Pengosongan Lokasi Pekerjaan sejak tanggal 14 November 2022 sebesar 20% dikalikan dengan nilai kontrak paket pekerjaan peningkatan jalan SP Trimuspasari Kecamatan Ongka Malino Rp4.168.650.000,00 = Rp833.730.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.423.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2023/PN_Prg.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2023/PN_Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/PDT/2025
Pertama : 61/Pdt.G/2023/PN Prg
Statistik5555