- Menyatakan bahwa Terdakwa I Ajeng Sahbudin Bin Herman Hermawan, Terdakwa II Miftah Faridl Hidayat Bin Dudi Hermawan tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu atau alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa I Ajeng Sahbudin Bin Herman Hermawan, Terdakwa II Miftah Faridl Hidayat Bin Dudi Hermawan oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit CPU;
- 9 (sembilan) buah Passport;
- 9 (sembilan) buah Seaman?s Book (Buku Pelaut);
- 9 (sembilan) lembar Sertifikat Keterampilan (BST/ Basic Safety Training);
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut;
- 2 (dua) berkas Surat Perjanjian Kontrak Kerja Perorangan antara sdr. JULWAN dan sdr. HASAN BARI dengan PT RAYA MULYA BAHARI, tanggal 10 Juni 2023;
- 2 (dua) lembar Slip Gaji atas nama sdr. JULWAN dan sdr. HASAN BARI;
- 1 (satu) lembar E-Ticket atas nama JULWAN, tanggal keberangkatan 10 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar E-Ticket atas nama HASAN BARI, tanggal keberangkatan 10 Juni 2023;
- 1 (satu) lembar Guarantee Letter (pengganti Visa atas nama JULWAN dan HASAN BARI yang dikeluarkan oleh PT RAYA MULYA BAHARI, tanggal 10 Juni 2023;
- 2 (dua) lembar surat pengesahan Badan Hukum Perseorangan terbatas PT RAYA MULYA BAHARI yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, tertanggal 26 Oktober 2015;
- 1 (satu) buah Akta Notaris pendirian perusahaan PT RAYA MULYA BAHARI Nomor 06, tanggal 13 Nopember 2020;
- 1 (satu) berkas kontrak kerja sama antara PT RAYA MULYA BAHARI dengan Agency MAARUMAN BUSSAN CORP;
- 2 (dua) lembar nomor Induk Berusaha (bukti identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2020;
Putusan PN GARUT Nomor 384/Pid.Sus/2023/PN Grt |
|
Nomor | 384/Pid.Sus/2023/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryam Broo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Renardhien, Hakim Anggota Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: Aam Heryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Raya Bin Suryadi; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.Sus/2023/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 384/Pid.Sus/2023/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.Sus/2023/PN Grt
Statistik8550