- Menyatakan TerdakwaRESKI, S.T. Bin SAIMIN SIRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri??sebagaimana dalam dakwaanalternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga)Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus sachet narkotika jenis ganja berat brutto 0,45 gram.
- 1 (satu) bungkus sachet diduga narkotika jenis tembakau sintetik berat brutto 0,65 gram ( hasil Lab. Negative narkotika);
- 1 (satu) bungkus rokok Lucky strickt g?;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung A 33 warna hitam dengan IMEI 1 354202963583046, IMEI 356910923583041 dan SIMcard 085274274192;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor plat DD 1723 RJ;
- 1 (satu) lembar STNK mobil no register 16021417;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 513/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
|
Nomor | 513/Pid.Sus/2023/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti Sjahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa LUTFI; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, oleh kami, Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H., dan Wahyu Bintoro, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H., M.H., dan Wahyu Bintoro, S.H., pada hariRabutanggal 31 Januari 2024dengan dibantuSjahrul,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Dina Mauli Noorhayati, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Ttd Ttd Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H. Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H. Ttd Wahyu Bintoro, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Ttd Sjahrul, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 513/Pid.Sus/2023/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 513/Pid.Sus/2023/PN Kdi
Statistik279