- Menyatakan Terdakwa SATRIADI ALS BENJONG BIN MUHAIZAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan serta denda sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia Nomor C9253370 atas nama SATRIADI MUHAIZAR yang di keluarkan oleh Kantor Imigrasi Sambas tanggal 11 Juli 2022;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y30I warna moonstone white dengan nomor Imei 1 : 866541054646431 dan nomor Imei 2 : 866541054646423 berikut Sim Card Telkomsel terpasang dengan nomor 082155485746;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna hitam KB 1142 PG tahun 2022 nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173 berikut 1 (satu) buah kunci kontak mobil Daihatsu;
- 1 (satu) lembar asli Surat tanda nomor kendaraan Mobil Daihatsu Sigra No Pol KB 1142 PG an. DEDI KURNIAWAN nomor rangka MHKS6DJ1JNJ033553 dan nomor mesin 1KRA696173;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Mayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n EDI KURNIAWAN Als DEDI Bin ABDUL RANI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 199/Pid.Sus/2023/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik3012