Putusan PN NUNUKAN Nomor 180/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan terdakwa M. ADIL HASAN alias ADIL bin HASAN DAENG SIRUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram";Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ADIL HASAN alias ADIL bin HASAN DAENG SIRUA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal yang berisi sabu dengan berat bruto 1.129 (seribu koma seratus dua puluh sembilan) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 16 Mei 2018 dan telah disisihkan sebanyak 0,50 gram untuk pembuktian di persidangan);- 3 (tiga) buah seprai;- 1 (satu) lembar kantong plastik transparan warna merah;- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih les hijau dengan nomor simcard: 081241816229 dan no. Imei 1:351805/09/115289/9 dan no. Imei 2: 351806/09/115289/7;- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan no. simcard 081241338110 dan no. Imei: 356807/07/275769/1;- 1 (satu) buah hp merk Samsung GT-E 1080 F warna hitam dengan no. Imei: 358594/04/699050/3 serta no. Telkomsel kartu AS: 082315217665;Dirampas untuk dimusnahkan;Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 180/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 180/Pid.Sus/2018/PN.Nnk
Statistik1512