- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan:
- batal Surat yang dikeluarkan oleh Tergugat IberupaPencabutan Izin Nomor: 20220405-01-63802 kepada PT. Sentra Sukses Kencana Tanggal 5 April 2022, terhadap Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2016 Tanggal 21 November 2016 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sentra Sukses Kencana;
- batal Tindakan Tergugat II menggunakan Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220405-01-63802 Tanggal 05 April 2022 sebagai dasar untuk mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Prizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Sentra Sukses Kencana Tanggal 21 November 2016 dari daftar Izin Usaha Pertambangan pada aplikasi Minerba One Data Indonesia;
- Mewajibkan:
- Tergugat I untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220405-01-63802 kepada PT. Sentra Sukses Kencana Tanggal 5 April 2022, terhadap Surat Keputusan Nomor 01 Tahun 2016 Tanggal 21 November 2016 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Sentra Sukses Kencana;
- TergugatII untuk memasukkan kembaliKeputusan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Provinsi Papua Nomor 01 Tahun 2006 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT Sentra Sukses Kencana Tanggal 21 November 2016 dalam daftar IUP pada aplikasi Minerba One Data Indonesia;
- Menghukum Tergugat I danTergugatII untuk membayar biaya perkara inisecara tanggung renteng sejumlah Rp249.000,00(Dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 231/G/TF/2023/PTUN.JKT |
|
Nomor | 231/G/TF/2023/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Fahmi Azis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Irvan Mawardi, Hakim Anggota Arifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Eksepsi: Menyatakan eksepsi TergugatI dan Tergugat IItidak diterima; Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/G/TF/2023/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 231/G/TF/2023/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 329/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Pertama : 231/G/TF/2023/PTUN.JKT
Statistik157124