- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Yohanes Oktovianus Kabellen Kopda NRP 31030744841082 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.
- Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
- Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Militer.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah HP Samsung warna biru
- 1 (satu) buah botol urine sebanyak kurang lebih 10 cc (untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim);
- 1 (satu) buah Spuit berisi darah sebanyak kurang lebih 10 cc (untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim);
- 1 (satu) buah Tespack 6 parameter;
- 2 (dua) butir obat jenis Codein tablet 10 Mg (1 butir untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim);
- 2 (dua) butir obat jenis Ibuprofen 400 Mg (1 butir untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim);
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar foto barang bukti botol berisi urinee 10 cc dan Spuit berisi darah 10 cc;
- 1 (satu) lembar foto 1 buah HP Samsung warna biru tampak dari depan dan belakang;
- 1 (satu) lembar foto 1 buah Taspack 6 Parameter;
- 1 (satu) lembar foto obat jenis Ibuprofen 400 Mg dan obat jenis Codein 10 Mg;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 01114/NNF/2023 tanggal 14 Februari 2023;
- 1 (satu) buah foto barang bukti waktu diterima diberi Nomor : Lab.01114/NNF/2023 dan foto barang bukti setelh dibuka diberi nomor bukti : 02532/2023/NNF dan 02533/2023/NNF;
- 5 (lima) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 1607/FKF/2023 tanggal 13 Maret 2023;
- 1 (satu) lembar foto barang bukti pada saat diterima diberi No. Lab : 1607/FKF/2023 dan foto barang setelah dibuka pembungkusnya di beri No. Lab.: 1607/FKF/2023;
- 1 (satu) lembar foto barang bukti pada saat diterima diberi No. Barang bukti : 088/2023/FKF;
- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 03179/NNF/2023 tanggal 3 Mei 2023;
- 1 (satu) lembar foto barang bukti pada waktu diterima diberi No. Lab : 03179/NNF/2023 dan foto barang setelah dibuka pembungkusnya di beri Nomor Bukti: 07387/2023/NNF dan 037388/2023/NOF;
- 1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara penyalahgunaan Narkotika oleh Terdakwa RSI Aminah Blitar dan foto kamar mandi umum RSI Aminah Blitar;
- 1 (satu) lembar foto Closed kamar mandi umum RSI Aminah Blitar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Achmad Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh Prana Kurnia Wibowo, Br Hakim Anggota Nurdin Rukka |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Achmad Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADIL: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. Dirampas Untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PM.III-13/AD/XI/2023
Statistik7430