Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 3-K/PM.II-11/AU/I/2024 |
|
Nomor | 3-K/PM.II-11/AU/I/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Candra Christiyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsul Arifin, Br Hakim Anggota Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Edi Riyanto, Sersan Satu NRP 526929, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penipuan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat, yaitu: a. 1 (satu) lembar kwitansi asli titip dana uang sejumlah Rp275.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Bapak Marjono tertanggal 10 Maret 2021; b. 1 (satu) lembar bukti aplikasi setoran/transfer sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dari Bank Mandiri atas nama Marjono ke Bank BNI atas nama Dyah Kusdiana Juliastri dengan Norek 0011208112; c. 1 (satu) lembar Nomor Tanda peserta calon Tamtama PK Gelombang II TNI AU TA. 2021 atas nama Hilda Gilang Fatma Negara dengan Nomor Panda P.TA.ADI.21.02.L0479; d. 1 (satu) lembar Surat kesanggupan pengembalian uang titipan dari Sertu Edi Riyanto kepada Sdr. Marjono tertanggal 10 November 2022; e. 1 (satu) lembar printout laporan transaksi dan foto transaksi berhasil dari Sdri. Riwanti (isteri Terdakwa) ke no rek BRI 002901096267503 tanggal 11 November 2022 atas nama Marjono sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); f. 45 (empat puluh lima) lembar fotokopi printout pesan Pantukhir dari Sertu Edi Riyanto dengan Sdr. Marjono dan Sdr. Hilda Gilang Fatma Negara; g. 3 (tiga) lembar pengumuman dari Komandan Lanud Adisutjipto yang ditanda tangani Kepala Dinas Personel Lanud Adisutjipto Nomor: Peng/208/XI/2020 tanggal November 2020 tentang penerimaan Tamtama PK TNI AU Gelombang II TA 2021 Panda Lanud Adisutjipto; h. 4 (empat) lembar printout laporan transaksi Bank BRI No.Reg.002901094033500 a.n. Edi Riyanto bulan Maret 2021; i. 4 (empat) lembar printout laporan transaksi Bank BRI No.Reg.002901094033500 a.n. Edi Riyanto bulan April 2021; j. 3 (tiga) lembar printout laporan transaksi Bank BRI No.Reg.002901094033500 a.n. Edi Riyanto bulan Mei 2021; k. 1 (satu) lembar fotokopi slip pengiriman uang Bank BRI Cikditiro atas nama Edi Riyanto ke rekening BNI atan nama Dyah Kusdiana Juliastari sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); l. 1 (satu) lembar printout foto bukti penyetoran dari Bank BCA atas nama Sdri. Elpi Yulianti kepada Sdr. Giarto Sapto Putro sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM.II-11/AU/I/2024.zip
- Download PDF
- 3-K/PM.II-11/AU/I/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 287 K/MIL/2024
Pertama : 3-K/PM.II-11/AU/I/2024
Statistik15571