Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2023/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto, Hakim Anggota Akhmad Syaikhu |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Aldy Massa Alias Aldy Bin Wa Massa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Kantong plastik ukuran besar warna putih yang berisi paket kotak kue bolu yang didalamnya terdapat bungkusan plastik warna emas berisikan pil ekstasi yang masing-masing berisi 26 (dua puluh enam) butir pil ekstasi warna hijau berlogo Ferrari dengan berat netto seluruhnya 10,4338 gram, setelah pemeriksaan labfor menjadi 24 (dua puluh empat) butir dengan berat netto 9,6312 gram dan 17 (tujuh belas) butir pil ekstasi warna merah berlogo Youtube dengan berat netto seluruhnya 6,4515 gram, setelah pemeriksaan labfor menjadi 15 (lima belas) butir dengan berat netto 5,6925 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna biru tua dengan nomor Whattsaap : 0895351562354, 0882021421966 dan 083816740616 serta Nomor IMEI 1 : 863491057516459 dan Nomor IMEI 2 : 863491057516442; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2023/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2023/PN Sdr
Statistik113