- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA SISWATI DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIANJUR NOMOR 369/PID.B/2023/PN CJR TANGGAL 4 MARET 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I SISWATI, TERDAKWA II SAMAN DAN TERDAKWA III M.REZA PERTAMA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM (VRIJSPRAAK) ;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEKETIKA SETELAH PUTUSAN INI DIUCAPKAN;
- MEMULIHKAN HAK-HAK PARA TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) UNIT PLANG BESI WARNA PUTIH DALAM KEADAAN TERCORAT CORET;
- 4 (EMPAT) UNIT PORTAL BESI WARNA MERAH PUTIH DALAM KEADAAN RUSAK.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA NO. 00116 DESA CILOTO KEC. PACET KAB. CIANJUR ATAS NAMA PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR SERTIPIKAT HAK GUNA USAHA NO. 00113 DESA CILOTO KEC. PACET KAB. CIANJUR ATAS NAMA PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR SALINAN AKTA KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM DILUAR RAPAT PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA NO. 09 TANGGAL 19 JUNI 2012;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR SURAT DARI PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA NOMOR:012/MPM/DIRUT/VIII/2022 TANGGAL 21 JULI 2022 PERIHAL PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA (HGU) AN. PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY LEGALISIR SURAT DARI PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA NOMOR:013/MPM/DIRUT/VIII/2022 TANGGAL 21 JULI 2022 PERIHAL PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA (HGU) AN. PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY TANDA TERIMA SURAT DARI PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA NOMOR:013/MPM/DIRUT/VIII/2022 TANGGAL 21 JULI 2022 PERIHAL PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA (HGU) AN. PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT DARI BADAN BANK TANAH NOMOR:S- 166/S/BDN-BTI/VII/2022 TANGGAL 29 JULI 2022 PERIHAL PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA (HGU) AN. PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA;
- 2 (DUA) LEMBAR LEGALISIR DOKUMENTASI POS JAGA BLOK CIKUJANG DAN DOKUMENTASI PEMASANGAN PORTAL DI BLOK CARINGIN TANGGAL 12/09/2020.
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI PEMBAYARAN PEMBUATAN DAN PEMASANGAN PORTAL SEBANYAK 5 (LIMA) BUAH SENILIAI RP. 8.000.000,- (DELAPAN JUTA RUPIAH) DITERIMA TANGGAL 10/09/2020;
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMESANAN PLANG UKURAN 1,5 M X 1 M TINGGI 2,5 M SEBANYAK 4 (EMPAT) BUAH DAN BANNER UKURAN 4 X 1,5 M SEBANYAK 10 (SEPULUH) BUAH SENILAI RP. 8.900.000,- (DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH) TANGAL 10-09-2020.
- 1 (SATU) BUAH FLASDIK MERK SANDISK BERISI FOTO DAN VIDEO DEMO PADA TANGGAL 7 MARET 2023 DI PT. MPM;
- 1 (SATU) BUAH CAT SEMPROT BERWARNA HITAM DENGAN KALENG BERWARNA PUTIH.
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa SISWATI dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 369/Pid.B/2023/PN Cjr tanggal 4 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I SISWATI, Terdakwa II SAMAN dan Terdakwa III M.REZA PERTAMA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak) ;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) unit plang besi warna putih dalam keadaan tercorat coret;
- 4 (empat) unit portal besi warna merah putih dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00116 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Sertipikat Hak Guna Usaha No. 00113 Desa Ciloto Kec. Pacet Kab. Cianjur atas nama PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Salinan Akta Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Maskapai Perkebunan Moelia No. 09 Tanggal 19 Juni 2012;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:012/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy legalisir Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) bundel foto copy Tanda Terima Surat dari PT. Maskapai Perkebunan Moelia Nomor:013/MPM/Dirut/VIII/2022 tanggal 21 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat dari Badan Bank Tanah Nomor:S- 166/S/Bdn-BTI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) an. PT. Maskapai Perkebunan Moelia;
- 2 (dua) lembar legalisir dokumentasi Pos Jaga Blok Cikujang dan dokumentasi pemasangan portal di Blok Caringin tanggal 12/09/2020.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran pembuatan dan pemasangan portal sebanyak 5 (lima) buah seniliai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) diterima tanggal 10/09/2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pemesanan plang ukuran 1,5 m x 1 m tinggi 2,5 m sebanyak 4 (empat) buah dan Banner ukuran 4 x 1,5 m sebanyak 10 (sepuluh) buah senilai Rp. 8.900.000,- (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) tangal 10-09-2020.
- 1 (satu) buah flasdik merk sandisk berisi foto dan video demo pada tanggal 7 Maret 2023 di PT. MPM;
- 1 (satu) buah cat semprot berwarna hitam dengan kaleng berwarna putih.
Putusan PT BANDUNG Nomor 91/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 91/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Porman Situmorang |
Hakim Anggota | Iman Gultom, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Dede Parjaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1 (SATU) BUAH KURSI BERWARNA COKELAT; DIKEMBALIKAN KEPADA PT. MASKAPAI PERKEBUNAN MOELIA (PT. MPM) MELALUI SAKSI ARIS FADHILA, SH; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: 1 (satu) buah kursi berwarna cokelat; Dikembalikan kepada PT. Maskapai Perkebunan Moelia (PT. MPM) melalui Saksi Aris Fadhila, SH; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/PID/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 91/PID/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/Pid/2024
Banding : 91/PID/2024/PT BDG
Statistik4123