Putusan PN KUNINGAN Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Kng |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2024/PN Kng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUNINGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman, Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Rachmania |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Dadang Andaru Andararoso bin Subagiarjo (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 14 (empat belas) butir obat jenis Dextromethorphan (dikurangi untuk uji laboratorium sehingga menjadi 13 (tiga belas) butir; - 1 (satu) buah gelas plastik warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang hasil penjualan obat jenis Dextromethorphan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit handphone merk samsung type A01 berikut kartu SIM XL 087829837015; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Kng.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Kng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5979 K/PID.SUS/2024
Pertama : 23/Pid.Sus/2024/PN Kng
Statistik1915