Putusan PTA SURABAYA Nomor 150/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | H. Supardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4775/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 26 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Sya?ban 1445 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 1.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya, seluas 84 meter persegi, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3141, atas nama TRI YULIANINGSIH, S.Sos, yang terletak di Perumahan Palm Oasis Jalan Oasis Sememi Selatan I Nomor 23 RT 05 RW 04 Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Jl. Oasis Sememi Selatan 1/23 Surabaya; - Sebelah Timur : Rumah Bapak Narji; - Sebelah Selatan : Rumah Bapak Nardi; - Sebelah Barat : Rumah Bapak Sofyan; setelah dikurangi atau dikeluarkan biaya pelunasan objek sengketa yang telah ditunaikan oleh Tergugat sejumlah Rp627.859.171,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh satu rupiah); 1.2. Satu unit sepeda motor merek Honda, tahun pembuatan 2013, warna white blue, type CB15A1RRF M/T, nomor rangka MH1KC4112DK0811117, nomor mesin KC41E.1081086, Nomor Polisi W 3987 LR, yang dikuasai Penggugat; 1.3. Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy, tahun pembuatan 2019, warna hitam, nomor rangka MH1JM3134KK056656, nomor mesin JM31E3051913, Nomor Polisi L 3770 TY, yang dikuasai Tergugat; 1.4. Satu unit motor merek Yamaha Mio J, tahun pembuatan 2012, atas nama TRI YULIANINGSIH, S.Sos, warna hijau, nomor mesin 54P395962, nomor rangka MH354P00BCJ395834, Nomor Polisi W 6146 MZ, yang dikuasai Tergugat; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 2. Menetapkan Penggugat dan Tergugat, masing-masing berhak setengahnya atas harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas dan menyerahkan kepada Penggugat 1/2 (setengah) bagian dan Tergugat 1/2 (setengah) bagian. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara, yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing; 4. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun yang menempati untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan rumah sebagaimana diktum angka 2.1. di atas, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.575.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 150/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 4775/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik8869