- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Eko Nilayanto, A.Md.Kep bin Achmad Djailani) terhadap Penggugat (Aminatur Rosidah binti Andi Purwanto Sulistiono);
- Menetapkan hak asuh kedua anak yang bernama Tania Alfarisky binti Eko Nilayanto, A.Md.,Kep, lahir 08 Januari 2018 dan Fatia Alfarisky binti Eko Nilayanto, A.Md.,Kep, lahir 08 Januari 2018, berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat, selaku ibu kandungnya, dengan memberi akses kepada Tergugat, selaku ayah kandungnya untuk berkunjung/menjenguk kedua anak tersebut guna mencurahkan kasih sayangnya, selama tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya hidup dan nafkah 2 (dua) orang anak tersebut dengan perincian setiap anak sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan kepada Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga kedua anak dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama Sumenep dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan mampu mengurus diri sendiri dan dibayar selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Hadhanah tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 142/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Syafi |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Brsantoso |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1565/Pdt.G/2023/PA.Smp. tanggal 13 Pebruari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Sya?ban 1445 Hijriah, dengan perbaikan sebagai berikut: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1565/Pdt.G/2023/PA.Smp
Statistik3415