- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 2090/Pdt.G/ 2023/PA.Ngj tanggal 15 Februari 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Sya?ban 1445 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (SYAFAAT ROMADHONI BIN SUMARDI ISKAN) terhadap Penggugat (SETYO RINI, Amd. Keb. BINTI SAMINGAN);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama (AISYAH RIDLOTUL JANNAH AZZAHRA ROMADHONI BINTI SYAFAAT ROMADHONI) berada dalam hak hadhanah Penggugat (SETYO RINI, Amd. Keb. BINTI SAMINGAN) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, dengan kewajiban Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat (SYAFAAT ROMADHONI BIN SUMARDI ISKAN) untuk menyerahkan anak yang bernama AISYAH RIDLOTUL JANNAH AZZAHRA ROMADHONI BINTI SYAFAAT ROMADHONI tersebut kepada Penggugat (SETYO RINI, Amd. Keb. BINTI SAMINGAN);
- Menghukum Tergugat Untuk membayar nafkah anak yang bernama AISYAH RIDLOTUL JANNAH AZZAHRA ROMADHONI BINTI SYAFAAT ROMADHONI sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) melalui Penggugat (SETYO RINI, Amd. Keb. BINTI SAMINGAN) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 147/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. M. Munawan, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Hj. Chalimah Tuzuhro |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 147/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2090/Pdt.G/2023/PA.NGJ
Banding : 147/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Statistik174