- Menyatakan Terdakwa Nurlela binti Abdul Salam alias Ecce tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum menerima Narkotika Golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp13.000.000.000,- (tiga belas milyar) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah karung;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Realme warna biru dengan nomor 082286222055;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna orange dengan no. Sim card 082259825967;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia warna pink dengan No. Sim card 082297377277;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI An. Najamudin dengan No. Rek. 5228-0101-19244-531;
- 1 (satu) Unit motor jenis Yamaha Jupiter MX King warna biru tanpa Nomor Polisi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN Pal |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2023/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiyanto, Br Hakim Anggota Imanuel Charlo Rommel Danes |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Najamudin bin Daeng Rombeng alias Papa Rian, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Najamudin bin Daeng Rombeng alias Papa Rian; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2023/PN_Pal.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2023/PN_Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2023/PN Pal
Statistik64