Putusan PN TANGERANG Nomor 92/Pdt.G/2023/PN Tng |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2023/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH................................. |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Rakhman Rajagukguk, Santosa |
Panitera | Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah objek perkara a quo PENGGUGAT I, berupa: Sebidang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2988 Surat Ukur (SU) No. 39/Cibodas/1999, tertanggal 16 September 1999, Luas : 176 M2 (seratus tujuh puluh enam) meter persegi, NIB : 28.05.08.01.00134 atas nama LIE HO LIANG yang terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten dengan batas-batas :-----------------------------------Utara : Tanah milik EMPEN--------------------------------------Barat : Jalan Raya Cibodas.--------------------------------------Selatan : Jalan Desa.-------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.------------------------------------------Sebidang Tanah Hak Milik Adat, Girik Nomor C.156, Desa Cibodas, Persil Nomor11/D.I, dengan luas tanah 151 M2 (seratus lima puluh satu) meter persegi , dahulu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung, Desa Cibodas, saat ini terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten dengan batas- batas: ----------Utara : Tanah milik EMPEN--------------------------------------Barat : Jalan Raya Cibodas.--------------------------------------Selatan : Jalan Desa.-------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.------------------------------------------Sesuai Salinan Akta PENGIKATAN JUAL BELI NO. 47 Tanggal 25 Maret 1996 yang dibuat di hadapan GUSTIAR, S.H., Candidat Notaris berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang pengganti dari Nyonya NOER SOEINDIAH HERU, S.H Notaris Tangerang.Adalah sah secara hukum milik Penggugat I;Menyatakan tanah milik PENGGUGAT II berupa Sebidang Tanah Hak Milik Adat, Girik Nomor C.156, Desa Cibodas, Persil Nomor 11/D.I, dengan luas 126 M2 (seratus dua puluh enam) meter persegi , dahulu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung, Desa Cibodas, saat ini saat ini terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten dengan batas- batas :---------------------------------------Utara : Tanah milik EMPEN-----------------------------------------------Barat : Jalan Raya Cibodas.-----------------------------------------------Selatan : Jalan Desa.----------------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.---------------------------------------------------Sesuai Salinan Akta PENGIKATAN JUAL BELI NO. 48 Tanggal 25 Maret 1996 yang dibuat di hadapan GUSTIAR, S.H., Candidat Notaris berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang pengganti dari Nyonya NOER SOEINDIYAH HERU, S.H Notaris Tangerang.Adalah sah menurut hukum milik Penggugat II ;Menyatakan para TERGUGAT dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecmatige Daad ) ;Memerintahkan para TERGUGAT dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga atas tanah objek perkara aquo kepada PENGGUGAT I dan II sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai berikut;1). Atas dua bidang Tanah dengan total luas tanah 327 M2 milik sah dari Penggugat I dengan Rincian sebagai berikut:Sebidang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2988 Surat Ukur (SU) No. 39/Cibodas/1999, tertanggal 16 September 1999, Luas : 176 M2 (seratus tujuh puluh enam) meter persegi, NIB : 28.05.08.01.00134 atas nama LIE HO LIANG/Penggugat I yang terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------Utara : Tanah milik EMPEN--------------------------------------Barat :Jalan Raya Cibodas.--------------------------------------Selatan : Jalan Desa.-------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.------------------------------------------ Sebidang Tanah Hak Milik Adat, Girik Nomor C.156, Desa Cibodas, Persil Nomor11/D.I, dengan luas tanah 151 M2 (seratus lima puluh satu) meter persegi, yang dahulu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung, Desa Cibodas, yang saat ini terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten dengan batas- batas: ----------Utara : Tanah milik EMPEN--------------------------------------Barat : Jalan Raya Cibodas.--------------------------------------Selatan : Jalan Desa.-------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.------------------------------------------2). Atas Sebidang Tanah milik sah dari Penggugat II, berdasarkan Girik Nomor C.156, Desa Cibodas, Persil Nomor 11/D.I, dengan luas 126 M2 (seratus dua puluh enam) meter persegi , yang dahulu terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Tangerang, Kecamatan Jatiuwung, Desa Cibodas, yang saat ini terletak di Kampung Uwung Hilir, RT. 001/RW.009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang-Banten, dengan batas- batas :--------------Utara : Tanah milik EMPEN--------------------------------------Barat : Jalan Raya Cibodas.--------------------------------------Selatan : Jalan Desa.-------------------------------------------------Timur : Tanah milk IDAH.------------------------------------------Selanjutnya diserahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya ganti rugi dalam bentuk apapun ;Menyatakan menurut hukum alas hak yang diklaim oleh TERGUGAT I dalam menguasai tanah perkara aquo, yaitu berdasarkan Girik C 497 Persil No. 11 Blok D 1, adalah tidak benar, tidak relevan dan bukan fisik tanah perkara aquo yg dimaksud, melainkan tanah lain diluar tanah objek perkara aquo ;7. Menghukum para TURUT TERGUGAT yang dilibatkan sebagai pihak dalam perkara a quo agar tunduk dan patuh melaksanakan seluruh isi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap ;. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnyaDALAM REKONVENSIMenolak gugatan Para Penggugat rekonvensi/ Para Tergugat konvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Para Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.4.923.000,00 (empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2023/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2023/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2023/PN Tng
Statistik100100